Prasasti Batu Tulis Kalender Kuno dan Batu Tapak Kaki dan Telapak Tangan
Situs
Kawali yang disebut juga Astana Gede dikenal sebagai komplek peninggalan
sejarah dan budaya masa lampau, yaitu pada masa kerajaan Galuh sekitar abad
ke-14 Masehi. Astana Gede Kawali merupakan tempat suci pada masa pemerintahan
kerajaan Sunda-Galuh di Kawali. Pada Zaman dahulu Astana Gede bernama: Kabuyutan
Sanghyang Lingga Hiyang menurut perkiraan penulis tersebut Astana Gede (Astana
= Makam dan Gede = Besar ), setelah Jiatas Punden berundak tempat pemujaan
raja-raja Kawali terdahulu yang masih menganut agama Hindu, kemudian digunakan
makam orang besar yaitu Adipati Singacala sebagai Raja Kawali tahun 1643 - 1718
M keturunan Sultan Cirebon yang sudah menganut agama Islam.
Jadi jangan aneh apabila kita berkunjung ke Astana Gede dikomplek itu ada
peningalan Hindu tapi ada makam orang-orang Islam.
Sebagai pusat pemerintahan raja-raja yang
pernah bertahta di tempat ini adalah Prabu Ajiguna Linggawisesa, yang dikenal
dengan sebutan Sang Lumahing kiding, Prabu Ragamulya atau Aki Kolot, Prabu
Linggabuwana yang gugur pada peristiwa bubat, Rahyang. Niskala Wastukancana
yang meninggalkan beberapa prasasti di Astana Gede (Situs Kawali) dan Dewa
Niskala anak dari Rahyang Wastukancana. Lokasi peninggalan sejarah dan
purbakala ini tepatnya berada sebelah utara atau 27 km dari lbukota Kabupaten
Ciamis, yaitu di Dusun Indrayasa Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Apabila
ditempuh dengan kendaraan, baik motor ataupun mobil lamanya sekitar empat puluh
lima menit. Keadaan jalan cukup baik karena sudah mengalami pengaspalan,
sehingga tidak sulit dijangkau. Luas area. lokasi peninggalan purbakala ini
adalah 5 Ha, disekelilingnya rimbun dengan pepohonan. Keadaan alamnya cukup
nyaman dan sejuk sehingga memberi kesan menyenangkan kepada setiap pengunjung.
Letaknya berada di kaki Gunung Sawal di sebelah Selatannya Sungai Cibulan, yang
mengalir dari Barat ke Timur, di sebelah Timur berupa parit kecil dari sungai
Cirnuntur yang mengalir dari Utara ke Selatan, sebelah Utara Sungai
Cikadongdong dan sebelah Barat Sungai Cigarunggang. Keadaan lingkungan situs
ini merupakan hutan lindung yang ditumbuhi dengan berbagai jenis tumbuhan,
tanaman keras diantaranya terrnasuk familia meliceae, lacocarpaceae,
euphorbiaceae, sapidanceae dan lain-lain, tanaman palawija, rotan, salak,
cengkih dll. Menurut temuan arkeologi, bila dilihat dari tinggalan budaya yang
ada di kawasan Astana Gede Kawali merupakan kawasan campuran, yaitu berasal dari
periode prasejarah, klasik dan periode Islam.
Bentuk budaya yang terjadi diperkirakan mulai
dari tradisi megalitik yang ditandai denganadanya temuan punden berundak,
lumpang batu, menhir, yoni kemudian berlanjut secaraberangsur-angsur. ke
tradisi budaya sejarah (klasik) yang ditandai dengan adanya prasasti, kemudian
berlaniut ke tradisi Islam yang ditandai dengan adanya makam kuna. Dengan
demikian kawasan Astana Gede merupakan kawasan yang menarik untuk dikunjungi. Menurut
data yang penulis peroleh dari juru pelihara, bahwa Astana Gede Kawali tak
pernah surut dari pengunjung. Dalam setiap rahunnya para pengunjung selalu
bertarnbah, mereka datang dari berbagai daerah di Kabupaten Ciamis, bahkan
banyak juga yang datang dari Iuar Kabupaten Ciarnis dengan tujuan yang
berbeda-beda seperti, berdaraawisata, ziarah atau penelitian lapangan. Benda-benda
Cagar Budaya yang ada di Astana Gede Kawali itu terdiri atas, punden berundak,
menhir, prasasti, makam kuna, dll. Juga mata air Cikawali yang tidak pernah
kering sepanjang tahun. Benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala sebagai
warisan budaya ini memiliki peran yang penting dan berfungsi sebagai,
buktl-bukti sejarah dan budaya, sumber-sumber sejarah dan budaya, obyek ilmu
pengetahuan sejarah dan budaya, cermin sejarah dan budaya, media untuk
pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya, media pendidikan budaya bangsa
sepanjang masa, media untuk memupukan kepribadian bangsa di bidang kebudayaan
dan ketahanan nasional, dan sebagai obyek wisata budaya. Sebagai perlindungan
terhadap benda (agar Budaya , pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang
disebut UU (agar Budaya No. 5 Th. 1992. Salah satu bunyi UU tersebut (pasal 26)
adalah, " Barang siapa yang dengan sengaja merusak Benda (agar Budaya dan
situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, Benda (agar Budaya tanpa
izin dari pemerintahan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan penjara selama-Iamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya
seratus juta
Di
samping dilindungi oleh Undang-Undang, pemerintah mengangkar pula juru pelihara
PNS (Pegawai Negara Sipil) yang bertugas memelihara dan merawat situs-situs
dimaksud agar kondisinya dapat dipertahankan (baik).
UU
BCB Th. 1992 merupakan salah satu wujud perhatian pernerintah yang cukup besar
terhadap kelestarian peninggalan sejarah dan purbakala, karena di sarnping
sebagai khasanah llmu pengetahuan yang berharga, juga merupakan tinggalan
budaya rnasa lampau yang dianggap mewakili masanya/zamannya. Oleh sebab itu
keutuhannya harus tetap terjaga dan terpelihara jangan sampai ada yang merusak,
mencuri, atau merubah bentuknya sehingga menghilangkan keasliannya. Situs
Astana Gede Kawali di samping sebagai taman Cagar Budaya dan sebagai obyek
wisata budaya, juga merupakan obyek ilmu pengetahuan. Banyak tinggalan budaya
masa lampau yang sudah dizamah oleh para ilmuwan seperti ahli arkeologi, ahli
filologi sejarawan dsb. Mereka datang untuk menellti mulai dari jenis
batu-batuan, tulisan dan bahasanya, atau temuan-temuan lain yang berhasil
digali terutama oleh para ahli arkeologi.
Penelitian di Astana Gede mulai dilakukan pada zaman Belanda, tetapi
lebih menitik beratkan pada prasasti. Tahun 1914 Oudhekumdige Diens mengadakan
inventarisasi data arkeologi di Astana Gede Kawali ini. Tahun 1982 Direktorat
Perlindungan Pembinaan Sejarah dan Purbakala Jakarta mengadakan studi kelayakan
pemugaran situs. Tahun I985, mengadakan pengujian arkeologl (field check) di lapangan dalam rangka
pembangunan cungkup. Tahun 1993 Tin1 Puslit Arkenas dan Balar Bandung
mengadakan pendataan arkeologis. Hasilnya menunjukkan bahwa situs Astana Gede
Kawali berasal dari masa praselarah. klasik dan Islam, seperti yang telah
disebutkan di muka. Sedangkan yang pertama menemukan adalah Thomas Raffles pada
tahun 1817 diteruskan oleh Gubernur Jenderal Dumer Van Twiest th 1853,
Priederik th 1855, Brumund th 1867, Tuan Veth th 1896, Pleyte tahun 1911,De
Haan tahun 1912 dan dipugar oleh Puslit Arkenas Th 1984 s/d th 1985 sedangkan
pemagaran oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala dari Banten pada tahun
1992 s/d 1993 dan yang pernah mengevakuasi dari BALAR dan SUAKA.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar